Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut aliran uang dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan memeriksa seorang aparatur sipil negara berinisial LS sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap LS dilakukan pada 6 Mei 2026 untuk mendalami dugaan adanya penerimaan uang oleh sejumlah oknum di DJKA Kemenhub.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang oleh oknum-oknum di Ditjen Perkeretaapian atau DJKA,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.
KPK menegaskan, keterangan LS dibutuhkan untuk melengkapi rangkaian kesaksian dari pihak lain yang sudah lebih dulu diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dari hasil pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan 10 tersangka awal yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditetapkan dan ditahan bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi yang turut dijerat dalam perkara tersebut.
Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, sejumlah proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut terjadi praktik pengaturan pemenang tender, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang, yang diduga melibatkan sejumlah pihak di internal DJKA Kemenhub maupun pihak terkait lainnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026